Skip to main content

Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019



Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2019. Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam

Berbagi itu peduli:

You Might Also Like:

Cegah Virus Corona:

Silahkan tuliskan komentar,Physical distancing atau jaga jarak merupakan hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Buka Komentar
Buka Komentar